Asuransi Mobil ACA Comprehensive

Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

Jenis kendaraan apa saja yang dapat diasuransikan?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.

Siapa saja yang bisa mengasuransikan kendaraannya?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll

Jaminan apa saja yang diberikan?
Jaminan dasar :
Comprehensif (Gabungan)
Merupakan jaminan yang menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: 
-   Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
-   Perbuatan jahat orang lain
-   Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
-   Kebakaran akibat sambaran petir
-   Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat
-   Biaya derek

* Wilayah 1 mencakup Sumatera dan kepulauannya                   
* Wilayah 2 mencakup Jakarta, Banten dan Jabar                   
* Wilayah 3 mencakup selain wilayah 1 dan 2


Jaminan perluasan :
1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
2. Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi
3. Huru-hara
4. Terorisme dan Sabotase
5. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi
6. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
7. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga


Adakah risiko yang tidak dijamin?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain: - Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan. - Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis) - Akibat penggelapan - Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material. 

Berapa lama jangka waktu pertanggungan?
Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun. 

Bagaimana menentukan harga pertanggungan?
Harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.  

Asuransi Mobil ACA Total Loss Only

Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

Jenis kendaraan apa saja yang dapat diasuransikan?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.

Siapa saja yang bisa mengasuransikan kendaraannya?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll

Jaminan apa saja yang diberikan?
Kerugian total/TLO
A. Menjamin kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga  pertanggungan.
B. Menjamin kehilangan total karena pencurian

* Wilayah 1 mencakup Sumatera dan kepulauannya                   
* Wilayah 2 mencakup Jakarta, Banten dan Jabar                   
* Wilayah 3 mencakup selain wilayah 1 dan 2


Adakah risiko yang tidak dijamin?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain: - Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan. - Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis) - Akibat penggelapan - Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material. 

Berapa lama jangka waktu pertanggungan?
Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun. 

Bagaimana menentukan harga pertanggungan?
Harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.  



Asuransi Mobil

Suatu jaminan yang memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian / kerusakan / kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

Jenis kendaraan apa saja yang dapat diasuransikan?
Semua jenis kendaraan bermotor umumnya dapat diasuransikan, mulai dari kendaraan roda dua (sepeda motor, scooter dan sejenisnya), kendaraan roda empat kategori Non Truck (sedan, jip, minibus dan sejenisnya) serta kendaraan kategori truck/pick up/box dan bus. Termasuk aksesoris atau perlengkapan tambahan yang menempel pada kendaran tersebut.

Siapa saja yang bisa mengasuransikan kendaraannya?
Semua pihak baik perorangan maupun badan usaha yang memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan dapat mengasuransikan kendaraaanya tersebut. Seperti : Pemilik obyek asuransi, bank, lembaga keuangan pemberi kredit dll

Jaminan apa saja yang diberikan?
Jaminan dasar :
1. Comprehensif (Gabungan)
Merupakan jaminan yang menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor yang disebabkan antara lain oleh: Â
-   Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
-   Perbuatan jahat orang lain
-   Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
-   Kebakaran akibat sambaran petir
-   Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola  oleh Dirjen Perhubungan Darat
-   Biaya derek



2. Kerugian total/TLO
A. Menjamin kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% dari harga  pertanggungan.
B. Menjamin kehilangan total karena pencurian



Jaminan perluasan :
1. Angin Topan, Badai, Hujan Es, Banjir dan atau Tanah Longsor
2. Gempa Bumi, Tsunami dan atau Letusan Gunung Berapi
3. Huru-hara
4. Terorisme dan Sabotase
5. Kecelakaan Diri terhadap Pengemudi
6. Kecelakaan Diri terhadap Penumpang
7. Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak ketiga



Adakah risiko yang tidak dijamin?
Sebagaimana halnya asuransi lain, dalam asuransi kendaran Bermotor ACA terdapat beberapa risiko yang tidak dijamin, antara lain: - Kerugian perusahaan, kehilangan upah akibat tidak dapat dipakainya kendaraan bermotor karena kecelakaan. - Pencurian alat-alat dan perkakas tambahan (kecuali yang disebutkan dalam ikhtisar polis) - Akibat penggelapan - Kerugian/kerusakan akibat serangga/binatang kecil, digunakan dalam perlombaan, kelebihan muatan, dijalankan dalam keadaan rusak, dikendarai oleh orang yang tidak memiliki SIM, dikemudikan di atas jalan terlarang, perang, reaksi inti atom, kesalahan konstruksi atau material. 

Berapa lama jangka waktu pertanggungan?
Jangka waktu pertanggungan asuransi kendaraan Bermotor ACA disesuaikan dengan kebutuhan Tertanggung. Bisa satu tahun, kurang dari satu tahun atau lebih dari satu tahun. 

Bagaimana menentukan harga pertanggungan?
Harga pertanggungan kendaraan bermotor yang diasuransikan adalah harga pasar kendaraan tersebut dari jenis dari tipe yang sama pada saat penutupan asuransi.  

Asuransi Rumah

ASRI merupakan produk asuransi properti proteksi lengkap yang merupakan perluasan dari asuransi kebakaran dengan premi yang sangat terjangkau.

Mengapa ASRI-Asuransi Rumah Idaman?
  • Proteksi lengkap.
  • Premi murah mulai dari Rp 100.00,-/tahun
  • Klaim cepat dengan garansi pembayaran klaim 14 hari kerja (setelah dicapai kesepakatan menyangkut nilai klaim).
  • Bayar premi mudah: ATM BCA, Kartu Kredit, Mobile Banking.
  • Memberikan manfaat tambahan, seperti biaya arsitek dan biaya pemadam kebakaran, dan pembersihan puing, tanpa tambahan premi.
  • Tanpa proses survey bagi rumah di kompleks perumahan
Apa saja yang dijamin?
  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap
  • Kerusuhan & huru-hara
  • Pencurian dengan kekerasan (kebongkaran)
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
  • Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan
  • Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
  • Biaya pemadam kebakaran
  • Akibat tertabrak kendaraan
  • Pembersihan puing-puing
Jaminan Perluasan
  • Angin topan, badai, banjir & kerusakan akibat air
  • Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, dan tanah longsor
FAQ Mengenai ASRI
1. Apakah bedanya ASRI dengan asuransi rumah yang saya miliki sekarang?
Asuransi rumah yang Anda miliki kemungkinan besar hanya menjamin risiko standar berupa kebakaran saja yang dapat diperluas dengan membayar premi tambahan terhadap risiko kerusuhan dan huru-hara.
ASRI memberikan jaminan yang lebih luas daripada asuransi rumah biasa. ASRI melindungi rumah Anda terhadap risiko-risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

2. Rumah saya bergaya etnik, apakah dapat diasuransikan melalui ASRI?
Rumah bergaya etnik dapat saja diasuransi melalui ASRI dengan syarat konstruksi bangunan didominasi oleh batu bata atau bahan tahan api lainnya, lantai tidak terbuat dari kayu. Namun, jika unsur kayu banyak digunakan untuk konstruksi bangunan maka rumah tidak dapat diasuransikan dengan ASRI.

3. Saya baru membeli rumah melalui KPR bank dengan lama cicilan 10 tahun. Dapatkah saya membeli polis ASRI?
Bank umumnya mewajibkan nasabah mengasuransikan bangunan rumah tersebut. Perlu diketahui bahwa nilai yang diasuransi pihak bank adalah sisa hutang Anda kepada bank. Misal: KPR yang Anda ambil senilai Rp 100 juta, maka pada awal pertama periode KPR, rumah Anda diasuransi senilai Rp 100 juta. Pada tahun ke 8 misalnya sisa hutang Anda tinggal Rp 50 juta, maka rumah Anda diasuransikan hanya Rp 50 juta saja, padahal untuk membangun kembali bangunan yang sama saat ini Anda mungkin perlu dana Rp 300 juta. Anda dapat mengasuransikan sendiri secara terpisah dari asuransi pihak bank, yaitu asuransi bangunan rumah senilai Rp 250 juta, plus isi bangunan rumah Anda misal Rp 100 juta.

4. Rumah saya bertingkat 3, apakah dapat diasuransikan dengan ASRI?
Rumah anda dapat diasuransikan meski pun bertingkat 3 selama bahan lantai 2 dan lantai 3 tidak terbuat dari kayu atau bahan lain yang mudah terbakar.

5. Bagaimana dengan rumah kontrakan yang saya tempati? Dapatkah diasuransikan dengan ASRI?
Rumah kontrakan dapat diasuransi namun dengan mencantumkan nama pemilik rumah dan nama Anda sekaligus.

6. Di halaman belakang rumah saya terdapat menara tanki air dan antena parabola. Dapatkah keduanya diasuransikan?
ASRI menjamin harta benda yang terdapat diluar bangunan, termasuk tanki air dan antena parabola.

7. Apakah tanaman hias bisa dijamin oleh ASRI?
Tidak dapat diasuransi karena termasuk mahluk hidup, demikian juga dengan hewan peliharaan di dalam rumah.

8. Dapatkah apartemen diasuransikan sedangkan biasanya bangunan apartemen sudah diasuransi?
ASRI dapat menjamin isi apartemen milik Anda, tanpa perlu mengasuransikan bangunannya.

9. Garasi rumah saya dijadikan warung kecil-kecilan. Berapa rate untuk ASRI-nya?
ASRI adalah asuransi khusus untuk bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal. Jika garasi dijadikan sebagai warung maka fungsi bangunan sudah bertambah menjadi warung atau kantin, dan artinya tidak dapat dijamin oleh ASRI

10. Saya memiliki mobil yang lebih sering diparkir di garasi. Apakah mobil saya dapat diasuransikan sekalian melalui ASRI?
Mobil tidak dapat diasuransi melalui ASRI karena terdapat asuransi tersendiri yaitu asuransi kendaraan bermotor.

11.Dapatkah saya mengasuransikan barang-barang seni atau barang antik?
Barang seni atau barang antik tidak dapat diasuransikan mengingat sulit untuk dilakukan penilaian berapa nilai pasarnya jika terjadi musibah. Jaminan ASRI standar mencakup jaminan terhadap risiko kebakaran, pencurian dengan kekerasan (kebongkaran), kerusuhan dan huru-hara, tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, biaya arsitek / surveyor dan konsultan, kerusakan akibat tertabrak kendaraan. Jaminan dapat diperluas dengan premi tambahan terhadap risiko angin topan / badai / banjir / kerusakan akibat air dan risiko gempa bumi / tsunami / letusan gunung berapi.

Berikut adalah tabel jaminan ASRI
TABEL JAMINAN, RISIKO SENDIRI DAN BATAS PENGGANTIAN  
RISIKO DAN JAMINAN TAMBAHAN RISIKO SENDIRI BATAS PENGGANTIAN MAKSIMUM
Kebakaran, petir,ledakan, kejatuhan pesawat, asap Nil 100% JNP
Kerusuhan & Huru-hara 10% dari klaim,
min Rp. 10 juta
100% JNP
Terorisme & Sabotase 15% dari klaim 20% JNP
maks Rp 100 juta
Pencurian dengan kekerasan /kebongkaran 5% dari klaim,
min Rp. 500.000,-
100% dari isi rumah
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga - 20% JNP
Kematian karena Kecelakaan - Rp 5 juta / kejadian
maks 5 orang
Biaya Pengobatan akibat kecelakaan - Rp 1 juta / orang / tahun
maks 5 orang
Biaya Akomodasi Sementara - Rp 300.000,-/hari
maks Rp 9 juta
Biaya-Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan - 5% JNP
Kerusakan yang disengaja dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran - 100% JNP
Biaya Pemadaman Kebakaran - 5% JNP
Akibat Tertabrak Kendaraan - 10% JNP
Pembersihan Puing-Puing - 10% JNP


Asuransi Cargo

Asuransi pengangkutan ACA menawarkan proteksi lengkap terhadap risiko-risiko yang mengancam barang Anda yang diangkut baik melalui darat, laut, maupun udara.

Apa saja yang bisa diasuransikan?
  • Barang-barang dagangan
  • Mesin
  • Bahan baku atau kepentingan lain
  • Uang tambang (freight)
  • Keuntungan yang diharapkan (imaginair profit)
Risiko apa saja yang dijamin?
  • Kerugian atas barang-barang yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain yang disebabkan oleh tergelincirnya alat angkut atau keluar dari rel.
  • Khusus alat angkut berupa kapal laut, kerugian yang dialami pemilik barang dapat disebabkan oleh: kebakaran, kandas, tenggelam, atau terbaliknya alat angkut dengan obyek lain selain air
  • Pembongkaran barang di pelabuhan darurat
  • Peristiwa general average: pembuangan atau terlemparnya barang ke laut
  • Gempa bumi
  • Letusan gunung berapi, petir dan sejenisnya
Risiko apa saja yang tidak dijamin?
  • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh kesengajaan tertanggung
  • Kondisi yang normal seperti kebocoran, susut berat atau susut isi, robek, aus
  • Pengepakan tidak standar
  • Alat angkut tidak layak beroperasi
  • Perang dan sejenisnya
  • Pemogokan buruh, kekacauan dan sebagainya
Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Perusahaan atau individu yang bergerak dalam bidang ekspor import atau memiliki usaha dalam bidang perdagangan maupun industri.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
  • Jenis alat transportasi
  • Jenis barang
  • Peluang terjadinya musibah
  • Risiko yang akan diasuransikan
  • Waktu pengangkutan
  • Lokasi yang akan dituju atau dilalui dan lokasi keberangkatan dengan wilayah antar pulau di Indonesia maupun antar negara
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?

Premi dapat dihitung dengan rumus = Jumlah Uang Pertanggungan (JUP) x suku premi (dalam persen) tiap satu kali pengangkutan.
Besar premi tergantung kepada luas jaminan yang dipilih tertanggung.

Medi+

Medi+ menyediakan jaminan BiayMedi+a Pengobatan bagi setiap peserta, baik karena sakit (sickness) atau cedera akibat kecelakaan (bodily injury) tanpa mengurangi mutu pelayanan yang diperlukan, berlaku diseluruh dunia selama 24 jam dan 365 hari.

Medi+ bekerja sama dengan Third Party Administrator, PT Administrasi Medika (AdMedika), jaringan Rumah Sakit dan Klinik terluas di Indonesia. Menangani lebih dari 1 juta peserta, jaringan kerja yang luas dan terpercaya serta dukungan Sistem Informasi Teknologi yang handal, menjadikan Program Asuransi Kesehatan medi+ sebagai mitra terpercaya banyak perusahaan dalam memberikan program kesejahteraan bagi karyawannya untuk :
Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
  • Rawat Inap/Inpatient : Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Akomodasi Rumah Sakit per hari, Biaya kamar ICU per hari, Biaya kunjungan Dokter per hari Anastesi, Kamar Bedah, dll.
  • Rawat jalan/Outpatient : Lingkup jaminan Rawat Inap meliputi penggantian atas biaya-biaya:Biaya Pemeriksaan Dokter per kunjungan, Biaya Pemeriksaan Dokter Spesialis, Biaya Pemeriksaan Dokter dan Obat, Biaya Pembelian Obat-obatan sesuai resep Dokter, Biaya Pemeriksaan Lab atas Rujukan Dokter, Biaya Fisioterapi, dan Biaya Administrasi
  • Gigi/Dental : Lingkup Jaminan Pengobatan Gigi meliputi penggantian atas biaya-biaya: Perawatan Dasar, Perawatan Gusi, Perawatan Pencegahan, Perawatan Kompleks, Gigi Palsu, dan Perawatan Perbaikan
  • Melahirkan/Maternity :Lingkup Jaminan Melahirkan meliputi:Melahirkan Normal, Melahirkan Caesar, Keguguran (legal), dan Konsultasi selama Kehamilan
Keunggulan Medi+
Keunggulan Medi+ adalah memberikan keleluasaan /kebebasan bagi setiap peserta untuk memilih Rumah Sakit, Dokter, Apotik dan Laboratorium.

MANFAAT PERTANGGUNGAN
Apabila Tertanggung mengalami kecelakaan mengakibatkan :

Kecelakaan yang mengakibatkan: Uang Pertanggungan yang Dibayarkan(dalam %)
A. Meninggal Dunia   100%
B. Kehilangan untuk selamanya :
1 Fungsi satu/dua mata   100%
2 Fungsi atau kehilangan satu/dua anggota badan   100%
3 Ingatan/sakit jiwa   100%
4 Kelumpuhan seluruh anggota badan   100%
5 Pendengaran dari :
     5.1 Dua Telinga   75%
     5.2 Satu Telinga   15%
6 Salah satu lensa mata   50%
7 Fungsi dari atau kehilangan
     7.1 Seluruh dan ibu jari dari
          7.1.1 Tangan Kanan   70%
          7.1.2 Tangan Kiri   50%
     8.1 Empat jari dari
          8.1.1 Tangan Kanan   15%
          8.1.2 Tangan Kiri   10%
     9.1 Jari-jari Tangan
          9.1.1 Satu Ruas Jari   2%
          9.1.2 Dua Ruas Jari   5%
          9.1.3 tiga Ruas Jari   7.5%
     10.1 Jari-jari Kaki
          10.1.1 Seluruh jari dan ibu jari   15%
          10.1.2 Satu Jari   1%
          10.1.3 Satu Ibu Jari   5%
11 Patah tulang kaki atau tempurung lutut yang tidak mungkin disatukan kembali   10%
12 Pemendekan kaki paling sedikit 5 cm   7.5%
Catatan: Bagi mereka yang kidal perkataaan "kanan" dibaca "kiri" dan sebaliknya.
CATATAN KHUSUS

Jaminan Rawat Inap:
  1. Jumlah peserta sekurang-kurangnya 25 orang dan usia rata-rata peserta dewasa s/d 40 tahun dengan usia tertua s/d 64 tahun.
  2. Bagi peserta yang menikah (married female) jaminan Rawat Inap sudah termasuk keguguran (miscarriage) dan melahirkan abnormal (caesarian) dengan masa tunggu 90 hari untuk keguguran dan 280 hari untuk melahirkan abnormal.
Jaminan Rawat Jalan :
  1. Terbuka kemungkinan hanya untuk Plan Non Gigi (tanpa Pengobatan Gigi).
  2. Setiap peserta bebas memilih Dokter, Apotik dan Laboratorium. Penggantian berdasarkan penyerahan kwitansi asli, salinan resep dan diagnosis dari dokter yang melakukan pemeriksaan/pengobatan.
Jaminan Persalinan Normal :
  1. Berlaku masa tunggu 280 hari, terhitung sejak peserta yang bersangkutan ikut serta dalam program Asuransi Kesehatan “Medi+”.
  2. Peserta bebas memilih Rumah Sakit Bersalin, penggantian biaya berdasarkan penyerahan kwitansi-kwitansi asli dari rumah sakit yang bersangkutan.
  3. Merupakan perluasan dari Jaminan Rawat Inap dengan jumlah minimum peserta 10 orang.

Untuk informasi lengkap Daftar Provider ACA silahkan unduh file dibawah :

   ACA Provider List.xls 

Personalsafe

Personalsafe memberikan santunan kerugian bagi Anda dan keluarga bila terjadi musibah kecelakaan diri.

Apa saja yang bisa diasuransikan?
Ketidakmampuan pemegang polis atau tertanggung untuk melakukan aktivitas sehari-harinya dan biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Risiko-risiko apa saja yang dijamin?
Polis asuransi kecelakaan diri yang digunakan saat ini berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Namun demikian, pada dasarnya risiko-risiko yang dijamin adalah sama, yaitu terjadinya kecelakaan yang menimpa tertanggung sehingga mengakibatkan tertanggung: meninggal dunia; atau mengalami cacat tetap seumur hidupnya baik cacat seluruh tubuh atau cacat sebagian dari anggota tubuhnya termasuk gangguan jiwa akibat kecelakaan; atau cacat sementara waktu; atau biaya pengobatan akibat kecelakaan.

Risiko-risiko apa saja yang tidak dijamin?
Risiko-risiko yang tidak dijamin adalah jika kecelakaan tersebut terjadi karena tertanggung atau pemegang polis, antara lain: mengendarai atau membonceng sepeda motor, sebagai penumpang tidak sah dalam perjalanan udara, melakukan olah raga berbahaya misalnya: mendaki gunung dan sejenisnya, bela diri, balap mobil atau motor, menyelam dan sejenisnya, olah raga musim dingin; melakukan kejahatan atau itidak tidak baik; terserang HIV atau penyakit menular seksual lainnya; penggunaan narkoba, keracunan makanan, perang, kerusuhan atau radiasi nuklir.

Siapa saja yang memerlukan produk ini?
Setiap individu yang telah berusia 16 tahun hingga berusia 59 tahun. Sedangkan untuk pelajar atau mahasiswa terdapat produk khusus yaitu asuransi kecelakaan diri pelajar yang menjamin siswa dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Faktor apa saja yang mempengaruhi suku premi?
Mengingat risiko yang dijamin adalah kemungkinan terjadinya kecelakaan terhadap tertanggung, sedangkan faktor tersebut didominasi oleh kegiatan tertanggung maka besar kecilnya premi dipengaruhi oleh pekerjaan tertanggung. Terdapat 4 golongan pekerja, yaitu:

Kelas A: Orang-orang yang pekerjaan utamanya di kantor atau sering tinggal di kantor.
Kelas B: Orang-orang dari kelas A yang sering dinas luar atau ibu rumah tangga.
Kelas C: Orang-orang yang pekerjaannya memerlukan alat-alat atau sarana untuk mendukung kegiatannya seperti sopir, petugas lapangan, dokter gigi.
Kelas D: Orang-orang yang pekerjaannya berisiko tinggi seperti pekerja tambang, penyelam.
Bagaimana cara menghitung premi asuransi?
Premi umumnya dihitung selama satu tahun (12 bulan) dengan rumus:
Jumlah Uang Pertanggungan (JUP)* x suku premi per tahun (per seribu).
* JUP disini bukanlah harga diri seseorang namun prakiraan besarnya upah yang mampu diperoleh tertanggung selama kurang lebih 10 bulan kerja.