Asuransi Perjalanan NEW TRAVEL SAFE DOMESTIK memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
Kematian & Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
Biaya-Biaya Medis akibat Kecelakaan
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi Medis***
Pengaturan dan penggantian biaya evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami keadaan darurat medis dan sesuai dengan anjuran dari dokter BLUE DOT Assistance, sehingga Tertanggung perlu segera mendapatkan perawatan medis, memindahkan ke Rumah Sakit atau klinik terdekat yang mampu memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi Tertanggung dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.
Repatriasi Jenazah***
Pengaturan dan penggantian biaya repatriasi oleh BLUE DOT Assistance untuk memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggal resminya, termasuk penyediaan rumah duka lokal, perawatan jenazah, pengurusan dokumen yang diperlukan, memperoleh semua izin hukum, pembelian kantung jenazah atau peti jenazah yang sederhana dan pengangkutan jenazah ke rumah duka di tempat tinggal resminya, apabila Tertanggung meninggal dunia selama dalam perjalanan.
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
Penggantian atas kehilangan deposit /uang muka atau biaya-biaya yang telah dibayar di muka oleh Tertanggung terkait dengan rencana perjalanannya, karena harus membatalkan perjalanan akibat Tertanggung atau keluarga dekat Tertanggung sakit atau meninggal dunia.
Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Penggantian sesuai nilai sebenarnya atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi, dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.
Pengecualian Umum*** :
Perang, revolusi, peraturan pemerintah, dll.
Terorisme dan sabotase.
Nuklir, radiasi, radio aktif, dll.
Tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum.
Olahraga profesional dan berbahaya, balapan, naik gunung, dll.
Setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran.
Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
Semua kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition).
Gangguan mental dan saraf.
Medical check up.
Perjalanan kurang dari 100 km dari tempat tinggal resmi Tertanggung
Note :
** Manfaat ini ditanggung oleh Blue Dot Assistance.
*** Pengecualian ini adalah ringkasan dari Pengecualian Umum pada Polis Asuransi.
Kematian & Cacat Tetap akibat Kecelakaan
Perlindungan terhadap risiko Kematian dan Cacat Tetap akibat Kecelakaan dengan nilai hingga sebesar 100% dari Nilai Pertanggungan.
Biaya-Biaya Medis akibat Kecelakaan
Penggantian atas biaya-biaya medis yang dikeluarkan Tertanggung untuk mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan akibat Kecelakaan, hingga batas maksimum manfaat sesuai dengan plan yang dipilih.
Evaluasi Medis Darurat dan Repatriasi Medis***
Pengaturan dan penggantian biaya evakuasi dan repratriasi oleh BLUE DOT Assistance apabila Tertanggung mengalami keadaan darurat medis dan sesuai dengan anjuran dari dokter BLUE DOT Assistance, sehingga Tertanggung perlu segera mendapatkan perawatan medis, memindahkan ke Rumah Sakit atau klinik terdekat yang mampu memberikan perawatan yang sesuai dengan kondisi Tertanggung dan bila perlu memulangkan ke lokasi tempat tinggal resmi Tertanggung.
Repatriasi Jenazah***
Pengaturan dan penggantian biaya repatriasi oleh BLUE DOT Assistance untuk memulangkan jenazah Tertanggung kembali ke tempat tinggal resminya, termasuk penyediaan rumah duka lokal, perawatan jenazah, pengurusan dokumen yang diperlukan, memperoleh semua izin hukum, pembelian kantung jenazah atau peti jenazah yang sederhana dan pengangkutan jenazah ke rumah duka di tempat tinggal resminya, apabila Tertanggung meninggal dunia selama dalam perjalanan.
Kehilangan Deposit atau Pembatalan Perjalanan
Penggantian atas kehilangan deposit /uang muka atau biaya-biaya yang telah dibayar di muka oleh Tertanggung terkait dengan rencana perjalanannya, karena harus membatalkan perjalanan akibat Tertanggung atau keluarga dekat Tertanggung sakit atau meninggal dunia.
Kehilangan Bagasi dan Barang Pribadi
Penggantian sesuai nilai sebenarnya atas kehilangan atau biaya-biaya perbaikan yang dikeluarkan atas bagasi, dan barang-barang pribadi yang hilang atau rusak selama Tertanggung melakukan perjalanan.
Tabel Manfaat New Travel Safe - Domestik
Hal-hal Penting:- Pasa saat asuransi ini mulai berlaku, Tertanggung harus dalam keadaan sehat untuk bepergian dan tidak menduga akan terjadinya keadaan yang dapat membatalkan atau mengganggu perjalanan. Jika tidak, maka klaim tidak dapat diproses.
- Pertanggungan asuransi dimulai pada saat Tertanggung meninggalkan tempat tinggal resminya dan berakhir pada saat Tertanggung tiba kembali di tempat tinggal resminya.
- Batas usia Tertanggung: 1 – 70 tahun.
- Periode maksimum per perjalanan adalah 90 hari.
- Program asuransi ini berlaku untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memiliki KITAS.
- Untuk manfaat kehilangan Bagasi dan/atau barang Pribadi, Tertanggung harus melaporkan kehilangan dan mendapatkan surat keterangan dari polisi setempat atau pejabat berwenang dari pesawat udara, kapal laut atau kendaraan umum lainnya dimana Tertanggung berpergian.
- Polis ini tidak dapat dibatalkan.
Pengecualian Umum*** :
Perang, revolusi, peraturan pemerintah, dll.
Terorisme dan sabotase.
Nuklir, radiasi, radio aktif, dll.
Tindakan kriminal atau tindakan melawan hukum.
Olahraga profesional dan berbahaya, balapan, naik gunung, dll.
Setiap cedera atau sakit yang berhubungan dengan kehamilan atau kelahiran.
Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
Semua kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (Pre-Existing Condition).
Gangguan mental dan saraf.
Medical check up.
Perjalanan kurang dari 100 km dari tempat tinggal resmi Tertanggung
Note :
** Manfaat ini ditanggung oleh Blue Dot Assistance.
*** Pengecualian ini adalah ringkasan dari Pengecualian Umum pada Polis Asuransi.
<< Klik Gambar untuk Memperbesar >>